Domisili Usaha

  1. Membawa surat Pengantar RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau FC KTP Pemilik Usaha
  3. Fotocopy Akta Usaha
  4. Fotocopy NPWP Usaha
  5. Foto Lokasi Usaha
  6. Fotocopy PBB Lunas Tempat Usaha

  1. Masyarakat datang ke bagian pelayanan Kelurahan
  2. Membawa berkas persyaratan lengkap
  3. Menyerahkan berkas persyaratan yang telah di lengkapi
  4. Front Office memverifikasi dan memvalidasi berkas usulan, dan bagian pelayanan membuatkan surat domisi usaha tersebut
  5. Surat domisi usaha tersebut di Paraf Kasi sesuai bidang
  6. Lurah menandatangani Surat domisi usaha tersebut

apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Domisili Usaha

1. Datang langsung ke Kelurahan Sungai Kapih

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sungai Kapih)

3. Melalui Email (kelsungaikapih01@gmail.com) 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store