Pelayanan Legalisasi

No. SK: 50/2023

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk sebanyak 1 lembar;
  2. Dokumen yang dapat dilegalisasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kemantren Pakualaman;
  3. Fotocopy dokumen yang akan dimintakan legalisasi;
  4. Dokumen asli yang akan dimintakan legalisasi.

  1. Masyarakat datang ke Kemantren dengan membawa dokumen asli dan fotocopy dokumen yang akan dilegalisir;
  2. Petugas Kemantren menerima dokumen permohonan;
  3. Petugas Kemantren memeriksa kesesuaian dokumen asli dengan fotocopy dokumen permohonan; - apabila berkas belum sesuai, maka berkas dikembalikan ke pemohon; - apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan untuk proses register dan tanda tangan oleh Mantri Pamong Praja.
  4. Petugas Kemantren menyerahkan dokumen permohonan yang telah dilegalisir kepada pemohon.

30 (tiga puluh) menit dari persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja Pakualamantempat.

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisir

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.     Kemantren Pakualaman

1)    Email     : pa@jogjakota.go.id;

2)    Telepon  : (0274) 515791;

3)    WA         : 0812 2997 2814

4)    Surat     : Kemantren PAKUALAMAN

                Jl. Suryopranoto No. 35 Yogyakarta;

5)    Kotak Saran dan Pengaduan;

6)    Datang Langsung;

7) Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

b.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)     upik@jogjakota.go.id;

2)    SMS hotline ke 08122780001;

3)    Telepon : (0274)515865, (0274)562682

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"