Resepsionis Rumah Sakit

  1. Blangko Surat Rujukan
  2. Kartu BPJS

  1. Resepsionis memberikan salam
  2. Menanyakan kepada pasien tentang poli yang akan dituju
  3. Menanyakan kepada pasien apakah berobat umum atau menggunakan jaminan BPJS Kesehatan
  4. Mengarahkan pasien untuk mengambil nomor antrian via Mobile JKN
  5. Mengambil nomor antrian secara langsung dan memberikan kepada pasien serta mengarahkan ke ruang Rekam Medik

Lamanya waktu pelayanan disesuaikan dengan prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan dibagian yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Resepsionis Rumah Sakit

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Resepsionis Rumah Sakit"