Surat Keterangan Kematian

  1. Pemohon (keluarga pasien yang meninggal) menyampaikan maksud ingin membuat surat keterangan meninggal pasien pada petugas ( IGD/Ruang rawat inap/Rekam Medis/ bagian pengadministrasi Pelayanan Publik).
  2. Pasien yang meninggal/ jenazah terdaftar pada Rekam Medik dan memiliki berkas rekam medik tentang hasil pemeriksaan kesehatan langsung di IGD dan ruang rawat inap.
  3. Format surat keterangan kematian harus diisi dan ditandatangani Dokter yang memeriksa pasien/ jenazah.
  4. Pemohon melakukan pengantrian untuk membuat dan mengambil surat keterangan meninggal (untuk Pengantaran jenazah didahulukan).

  1. Petugas ruangan rawat inap atau IGD menyerahkan Blangko Surat Keterangan kematian yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh dokter DPJP kepada administrasi pelayanan publik di bagian umum.
  2. Petugas membubuhkan nomor agenda dan stempel pada blangko surat keterangan kematian dan menyerahkan kepada petugas ruangan rawat inap atau IGD

a.  Lamanya waktu pemeriksaan medis dan Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan 24 Jam.


-        Gratis / Tidak dipungut biaya bagi peserta BPJS

 

-        Masyarakat umum yang tidak termasuk peserta BPJS  tarif sesuai qanun restribusi pelayanan kesehatan  No.16 tahun 2019 (terlampir).


Surat Keterangan kematian


Pengaduan, saran, dan masukan
 dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

6)   Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23655





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"