Pelayanan Poliklinik Kir Kesehatan

  1. Pasien/Klien mendaftar pada TPP (Tempat Pendaftaran Pasien) Rekam Medik dengan mengikuti prosedur antrian.
  2. Saat mendaftar Pasien/Klien harus menyertakan persyaratan administrasi lainnya yang sesuai dengan tujuan pelayanan yang dibutuhkan/diajukan.
  3. Setelah selesai pendaftaran pasien/klien menunggu hingga berkas Rekam Medik diterima oleh petugas ruang poli KIR Kesehatan dan menunggu antrian untuk dipanggil keruangan
  4. Pasien/Klien harus datang langsung ke poli KIR Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan.

  1. Setelah Mendaftar di TPP Pasien/Klien datang langsung ke poli KIR Kesehatan dan menunggu panggilan antrian.
  2. Berkas Rekam medik telah diserahkan petugas RM ke poli KIR Kesehatan, pasien/Klien akan dipanggil sesuai antrian.
  3. Pasien/Klien dipanggil dan pasien/Klien masuk keruang Poli KIR Kesehatan
  4. Pasien/Klien mendapatkan pelayanan kesehatan dan konsultasi kesehatan. a. Pasien/klien mendapatkan pelayanan Kesehatan dasar sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan dan diajukan. b. bila diperlukan Pasien/Klien melakukan pemeriksaan kebagian penunjang (laboratorium dan radiologi) dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dibagian tersebut. c. bila diperlukan pasien dikonsultasikan kedokter spesialis sesuai dengan indikasi medisnya dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dibagian tersebut.
  5. Setelah pelayanan kesehatan selesai, pasien mendapatkan produk pelayanan.
  6. Setelah pasien mendapatkan produk pelayanan pasien/klien pulang. Untuk pasien/klien Umum diarahkan ke bagian kasir untuk melunasi Rincian biaya pemeriksaan yang dilakukan.

a.    Waktu tunggu dan maksimal 4 jam

b.    Lamanya waktu pelayanan kesehatan disesuaikan dengan diagnosis dan kebutuhan medis.

c.Pemeriksaan penunjang disesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dibagian yang bersangkutan.

Pembayaran sesuai tarif Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi.

Pelayanan Poliklinik Kir Kesehatan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :

a.    Pengaduan secara langsung (lisan) dapat disampaikan Pada jam kerja kepada :

1)   Tim Pengelola Pengaduan rumah sakit melalui Si OEMAR (Sistem Informasi Online Teuku Umar)

2)   Jejaring Tim Pengelola Pengaduan

-      Petugas Pengawas Internal (Manager on Duty

- Website : www.rsud.acehjayakab.go.id

5)   Telephon/ Faximilli 0654-2210322

Surat Pos ke Alamat : RSUD Teuku Umar, Jln. Ali Gunong Lr.PMI No.01 Keutapang Calang, Kode Pos 23654
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Kir Kesehatan"