Pendaftaran NPWP Badan

  1. Membawa KTP asli pengurus
  2. Membawa Fotocopy KTP pengurus
  3. Membawa Fotocopy NPWP Pengurus
  4. Membawa Akta Badan
  5. Membawa AHU

  1. Pengurus Badan datang ke Kantor Pajak
  2. Pengurus membawa persyaratan yang diwajibkan
  3. petugas tpt menerima permohonan
  4. Wajib pajak menerima npwp

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP

https://pengaduan.pajak.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Badan"