Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

  1. Membawa KTP asli
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pajak
  2. Pastikan membawa persyaratan yang lengkap
  3. Isi formulir yang sudah diberikan oleh petugas
  4. Proses pendaftaran NPWP oleh petugas
  5. NPWP sudah didaftarkan dan Wajib Pajak mendapatkan kartu fisik NPWP juga SKT

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP

https://pengaduan.pajak.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi"