menerbitkan rekemendasi pungutan uang dan barang

No. SK: 29

  1. 1.surat permohonan dari pemohon ke walikota
  2. 2. akte pendirian yang dibuat Notaris
  3. 3. terdaftar di Kemenkumham

  1. 1. pemohon membawa persyaratan keloket pelayanan
  2. 2. petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon
  3. 3. pemohon menerima bukti berkas masuk
  4. 4. petugas menerbitkan surat rekomendasi
  5. 5. Kepala Dinas/ Pejabat mewakili menandatangani surat rekomendasi

pemohon Membawa berkas ke loket pelayanan, petugas pelayanan meverifikasi dan validasi berkas permohonan, petugas menerbitkan rekomendasi yang ditanda tangani oleh  kepala dinas / pejabat mewakili

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rekomendasi

apabila ada permasalahan pemohon bisa menyampaikan bisa menyampaikan ke whatsapp, instagram, facebook, website dan span, staff akan melaporkan ke kepala bidang dan kepala bidang akan melaporkan ke kepala dinas sosial untuk mencari solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp, instagram, facebook, website dan span

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "menerbitkan rekemendasi pungutan uang dan barang "