Pelayanan Pernyataan Beda Nama

No. SK: 50/2023

  1. Surat pernyataan beda nama yang telah ditandatangangi Pemohon di atas materai serta telah diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Lurah;
  2. Fotocopy KTP pemohon sebanyak 1 lembar;
  3. Fotocopy dokumen Pemohon yang terdapat perbedaan nama sebanyak 1 lembar;
  4. Membawa berkas asli persyaratan ketika Pemohobn meminta tanda tangan Mantri Pamong Praja di Kemantren.

  1. Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. Petugas memeriksa berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai & tidak lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai & lengkap, maka dilanjutkan proses;
  3. Verifikasi Berkas oleh Kepala Jawatan Umum
  4. Penandatanganan dan register oleh petugas
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

30 (tiga puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap dan Mantri Pamong Praja Pakualaman berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Beda Nama

Sarana Penanganan Pengaduan :

a.     Kemantren Pakualaman

1)    Email     : pa@jogjakota.go.id;

2)    Telepon  : (0274) 515791;

3)    WA         : 0812 2997 2814

4)    Surat     : Kemantren PAKUALAMAN

                Jl. Suryopranoto No. 35 Yogyakarta;

5)    Kotak Saran dan Pengaduan;

6)    Datang Langsung;

7)    Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (manual dan digital/online)

b.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)     upik@jogjakota.go.id;

2)    SMS hotline ke 08122780001;

3)    Telepon : (0274)515865, (0274)562682

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Beda Nama"