Standar Pelayanan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

  1. Kartu Identitas/KTP dan atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa yang diketahui camat
  3. Surat dari pihak berwajib (Kepolisian atau Desa) jika terlantar

  1. PPKS membawa berkas permohonan kepada staf/resepsionis
  2. Staf melakukan pemeriksaan berkas
  3. Bila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada PPKS
  4. Bila berkas lengkap maka dapat dilakukan proses sesuai permohonan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perawatan (RSUD, RSJ), Surat Rekomendasi Kartu Indonesia Sehat (KIS), Surat Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) , Surat Rekomendasi ke Balai, Panti atau Yayasan

Penanganan dan pengaduan pada jam dan hari melalui :

1.   Email : dinassosialmj@gmail.com

2.   Telepon/HP: 0831 7710 2847

3.   Aplikasi SP4N-LAPOR atau sms ke 1708

4.   Kotak Saran

5.   Facebook: @dinsospppa_kab.muarojambi

 6.  Website: dinsos.muarojambikab.go.id  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"