Standar Pelayanan Poli Umum

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Terdaftar diloket pendaftaran dengan aplikasi e-Link
  2. Tersedianya RM Pasien atau aplikasi e-Link
  3. Ada Rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi atau melakukan rujukan Internal atau eksternal secara tepat

Sesuai kasus= 10-25 menit

  1. Pelajar= 5.000
  2. Masyarakat Umum= 10.000
  3. Calon jamaah haji= 10.000

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis (Pelayanan Kesehatan Umum usia 6-59 tahun), Tindakan medis, Rujukan Internal antar Poli, Rujukan Eksternal ( RS ), Surat Pemeriksaan / pelayanan peserta rujuk balik, Surat Keterangan Bebas Buta Warna


a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online 

b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

c. Telepon : (0355) 792137

 d. Email: puskemas.tgalek@gmail.com 

e.Secara tertulis melalui :

 ● Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan Pengaduan Puskesmas 

● Kotak Kepuasan dan Saran 

f. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Umum"