Permohonan Penilaian Dalam Rangka Pemanfaatan (Sewa) Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah

  1. Surat Permohonan Penilaian;
  2. Foto kopi Dokumen Kepemilikan;
  3. Deskripsi Objek Penilaian; dan
  4. Dokumen pendukung lainnya.

  1. Pemohon melakukan permohonan online melalui SIP reengineering atau mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) Kanwil DJKN SJB untuk diberikan asistensi permohonan melalui SIP reengineering;
  2. Penilai melakukan verifikasi berkas. Dalam hal dokumen tidak lengkap, Pemohon dapat melengkapi dokumen dalam jangka waktu 15 hari kerja;
  3. Dalam hal dokumen lengkap, proses selanjutnya adalah kegiatan survey. Bila dibutuhkan dokumen tambahan, Pemohon dapat melengkapi dokumen dalam jangka waktu 15 hari kerja;
  4. Proses selanjutnya adalah penyusunan laporan penilaian untuk selanjutnya akan disampaikan surat penyampaian nilai; dan
  5. Proses Selesai.

17 (tujuh belas) hari kerja sejak dokumen lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat/Nota Dinas penyampaian nilai dengan lampiran berupa laporan hasil penilaian

Sampaikan keluhan, kritik ataupun saran melalui saluran pengaduan kami: 

1. Telepon: (0711) 362 132 

2. Surat Elektronik: kanwildjkn4@kemenkeu.go.id 

3. SMS/ Whatsapp: 0821-7983-1112 

4. Aplikasi SIOS yang dapat diunduh melalui playstore 

5. Media Sosial: Instagram @kanwildjkn_sjb / Facebook: Kanwil DJKN Sumsel Jambi Babel 

6. Datang langsung ke Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penilaian Dalam Rangka Pemanfaatan (Sewa) Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah"