Pelayanan Penyedotan Limbah Tinja

No. SK: 660.1/12/2378 Tahun 2021

  1. Surat Perintah Tugas yang telah ditandatangani oleh Kepala UPTD / Kasubag TU UPTD

  1. Pelanggan melakukan pendaftaran yang memuat identitas, alamat dan penyebab
  2. Petugas Kantor membuat Surat Perintah Tugas (SPT) dan di tandatangani oleh Kepala UPTD / Kasubag TU UPTD
  3. Petugas penyedotan tinja survey dan mendatangi lokasi pelanggan
  4. Pelanggan melakukan pembayaran administrasi
  5. Petugas penyedotan tinja membuang limbah tinja ke IPLT
  6. Petugas menyetorkan administrasi ke Bendahara UPTD

1 Jam

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012

Penyedotan Limbah Tinja

(0283)491159 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyedotan Limbah Tinja"