Pelayanan Penanganan Pengaduan Lingkungan

No. SK: 660.1/12/2378 Tahun 2021

  1. Surat Pengaduan tertulis maupun lisan yang memuat informasi aduan (Identitas, Lokasi, Penyebab, Waktu, Dampak)

  1. Pengaduan dapat disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab secara langsung atau tidak langsung
  2. Pengaduan yang telah diregistrasi, dilakukan telaahan terhadap informasi pengaduan
  3. Verifikasi Pengaduan untuk memperoleh bukti kebenaran pengaduan atau ketidakbenaran pengaduan dan/atau pelanggaran lain diluar kontek pengaduan; Verifikasi meliputi kegiatan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan; Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan
  4. Perumusan Laporan Hasil Verifikasi Pengaduan yang dilaporkan kepada pejabat pemberi tugas
  5. Tindak lanjut laporan hasil pengaduan

30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap sampai dengan tindak lanjut laporan hasil pengaduan 

 Ketr : Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan uji laboratorium

Tidak dipungut biaya

SK Sanksi Administrasi; Surat Rekomendasi tindak lanjut kepada instansi terkait yang berwenang; Surat pemberitahuan hasil pengaduan kepada pengadu

  • WA 082324013083 (Syaeful Arifin) 
  • WA 085742590017 (Khaerudin, S.H., MM.)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Lingkungan"