Penerima Tamu

  1. KTP

  1. Tamu masuk melalui Pintu Depan dan diterima oleh Tenaga Pamdal, kemudian Tamu mengisi Buku Tamu. kemudian tamu diantarkan ke Petugas Piket dan diantarkan ke Tujuan tamu

Jangka PelayananPenerima Tamu akan diselesaikan pada Tujuan Tamu dalam waktu 16 Menit jika Tujuan tamu ada di posisi/ Lingkup Kantor Kecamatan Salak. apabila tempat tujuan Tamu tidak ada ditempat akan dikonfimasi kembali atau melalui Telf/ WA

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu

Pemohon penerima layanan akan diantarkan sampai pada Tujuan Pemohon, Misal Ke Camat, Sekretaris Camat atau kepala Seksi/ Subbag OPD Kecamatan Salak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CP 0821 6753 3126/ 0813 6022 8949

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerima Tamu"