Pelayanan Ambulance

No. SK: 188.4/190/K/411.701/2024

  1. Rujukan medis emergency/non emergency dengan surat rujukan dari dokter

  1. Untuk ambulance antar Faskes, dokter membuat surat rujukan dan menyiapkan tim ambulance.
  2. Sopir mengantar sampai di tempat tujuan.
  3. Membayar biaya ambulance sesuai Perda yang berlaku berdasarkan kilometer yang tertera pada argometer
  4. Pasien luar rumah sakit langsung menghubungi petugas ambulance

24 Jam

Biaya pelayanan sesuai Perda/Perbup yang berlaku

Pelayanan Ambulance terdiri dari : a. Ambulance orang sakit • Ambulance dengan fasilitas • Ambulance disertai pendamping b. Ambulance Jenazah

a. Pasien dan/atau keluarganya dapat memberikan keluhan/ pengaduan/ apresiasi kepada Rumah Sakit dengan cara:

1) Menyampaikan secara langsung kepada petugas di unit terkait

2) Kotak saran

3) Web: https://rsud.nganjukkab.go.id/

4) Instagram: https://www.instagram.com/rsdnganjuk/

5) Contact centre +62 812-3251-3700

b. Petugas informasi menerima keluhan.

c. Pengaduan ditulis di buku register keluhan.

d. Pengaduan disampaikan ke unit bersangkutan dan ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"