Pengaduan Masyarakat

  1. Surat Pengaduan
  2. KTP/ KK

  1. Layanan Pengaduan dilakukan secara Online dan Offline langsung ke Kantor Kecamatan Salak atau juga melalui pos pengaduan yang disebar di wilayah Kecamatan Salak

Jangka Waktu Pengaduan Masyarakat akan diproses sesuai dengan Jenis Pengaduan. Jika hanya melibatkan Internan OPD akan diselesaikan dalam jangka waktu 1 Hari Kerja, tapi apabila melibatkan Stageholder di luar OPD akan diselesaikan paling lama 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Aduan Masyarakat

Penanganan pengaduan akan difasilitasi di Ruang Konsultasi Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

CP 0821 6753 3126/ 0813 6022 8949

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"