Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia

  1. Calon peserta uji menyiapkan pasfoto berwarna terbaru.
  2. Calon peserta uji menyiapkan identitas diri yang sah (pelajar: kartu pelajar/surat keterangan dari sekolah; mahasiswa: kartu mahasiswa; tenaga profesional: KTP; warga negara asing: paspor).
  3. Calon peserta uji mengunggah bukti pembayaran (kolektif atau personal).
  4. Proses pendaftaran dilakukan paling lambat 2 hari kerja sebelum waktu uji.
  5. Calon peserta uji melakukan pendaftaran pada laman ukbi.kemdikbud.go.id.

  1. Calon peserta uji mendaftar melalui laman ukbi.kemdikbud.go.id.
  2. Calon peserta uji akan menerima pos-el nirbalas sebagai verifikasi akun ujian UKBI.
  3. Calon peserta uji melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayarannya ke laman
  4. Tim TUKBI Pusat akan memverifikasi bukti pembayaran
  5. Pada akun uji calon peserta uji akan muncul waktu hitung mundur menuju jadwal ujian dan tombol mulai uji. Calon peserta uji melaksanakan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia sesuai dengan jadwal yang dipilih.
  6. Peserta uji yang memilih Paket 1 bisa langsung mengetahui hasil UKBI dan menunggu sertifikat Hasil uji peserta yang memilih paket 2 dan 3 akan melalui tahap penilaian oleh tim penilai Badan Bahasa.
  7. Hasil uji peserta akan diverifikasi oleh tim verifikator pusat dan divalidasi oleh Kepala
  8. Peserta uji menerima sertifikat UKBI.

Paling lama 14 hari kerjaProses hingga terbit sertifikat UKBI bergantung paket soal yang dipilih peuji.
Paket 1 pekan yang sama dengan tanggal pengujian
Paket 2 maksimal 10 hari kerja
Paket 3 maksimal 14 hari kerja


Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2023, UKBI termasuk salah satu jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam peraturan itu telah ditetapkan besaran biaya untuk mengikuti UKBI bagi mahasiswa, masyarakat umum, dan warga negara asing (WNA).

PesertaBiaya Pendaftaran
A. Warga Negara Indonesia
1. Masyarakat UmumRp300.000,00
2. MahasiswaRp100.000,00
3. PelajarRp0,00
B. Warga Negara Asing
1. Masyarakat UmumRp1.000.000,00
2. MahasiswaRp500.000,00
3. PelajarRp250.000,00

Sertifikat UKBI

Pengaduan layanan UKBI dapat langsung disampaikan ke TUKBI Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung melaui:
Pos-el: ukbi.kbbabel@kemdikbud.go.id atau melalui telepon/whatsapp: 081381164802. 
Kantor Bahasa Provinsi Kepualuan Bangka Belitung
Kompleks Perkantoran dan Permukiman Terpadu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang

Pengaduan juga bisa langsung menghubungi layanan UKBI Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra melalui:<meta 

Pos-el: layanan.ukbi@kemdikbud.go.id atau melalui nomor telepon/Whatsapp: 081311215556
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ukbi.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia"