pengajuan TPP dan uang makan

  1. Pengajuan SKP aktivitas;
  2. Prosentase kehadiran pegawai;
  3. Surat Pernyataan Mutlak; dan
  4. Pengajuan data kehadiran (uang makan).

  1. JFU mencetak rekap finger print/presensi online absensi pegawai setiap bulan per bagian;
  2. JFU melakukan entri skor kehadiran dan SKP pada aplikasi SIKSDA;
  3. Bendahara pengeluaran membuat SPP dan dokumen lain kemudian menyampaikan kepada PPK-OPD;
  4. PPK-OPD melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen SPP;
  5. PPK-OPD membuat SPM dan menyediakan berkas SPM kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  6. KPA melakukan otorisasi dengan menandatangani SPM;
  7. PPK-OPD mengirimkan SPM ke BPKAD;
  8. Pegawai menerima pencairan TPP dan uang makan serta menandatangani tanda terima; dan
  9. JFU mengarsip dokumen pencairan TPP dan uang makan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

pengajuan TPP dan uang makan

Jln. Gubernur Suryo, No. 1 Sidoarjo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengajuan TPP dan uang makan"