Bantuan Teknis Kebahasaan dan Kesastraan

  1. Surat permohonan: 1. untuk instansi/lembaga ditandatangani oleh kepala instansil lembaga; 2. untuk perseorangan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

  1. Pemohon mengajukan surat kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau (langsung atau daring melalui posel: kantorbahasakepri@kemdikbud.go.id)
  2. Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan tenaga ahli bahasa
  3. Penugasan sesuai dengan jadwal
  4. Pelaksanaan tugas
  5. Menerima produk laporan

1. proses pengajuan surat permohonan 1 hari;
2. informasi ketersediaan layanan 2 hari; dan 3. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan.

Biaya dibebankan kepada pemohon/pengguna jasa

Jasa layanan kebahasaan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara pengaduan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Riau

2. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan kepada penanggungjawab Kantor Bahasa Kepulauan Riau Kompleks LPMP Kepulauan Riau, Jalan Tata Bumi Km 20, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Posel: kantorbahasakepri@kemdikbud.go.id
Laman: kantorbahasakepri.kemdikbud.go.id
Facebook: Kantor Bahasa Kepri
Twitter: @KtrBahasakepri Instagram: kantorbahasakepri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Teknis Kebahasaan dan Kesastraan"