1. proses pengajuan surat permohonan 1 hari;
2. informasi ketersediaan layanan 2 hari; dan
3. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan.
Biaya dibebankan kepada pemohon/pengguna jasa
Jasa layanan kebahasaan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan
secara pengaduan tertulis melalui surat yang ditujukan
kepada Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Riau
2. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan kepada
penanggungjawab
Kantor Bahasa Kepulauan Riau
Kompleks LPMP Kepulauan Riau, Jalan Tata Bumi
Km 20, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten
Bintan.
Posel: kantorbahasakepri@kemdikbud.go.id
Laman: kantorbahasakepri.kemdikbud.go.id
Facebook: Kantor Bahasa Kepri
Twitter: @KtrBahasakepri
Instagram: kantorbahasakepri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store