Penerjemahan

  1. Surat pengajuan penerjemahan (untuk instansi) atau formulir pengajuan penerjemahan (untuk individu)
  2. Melampirkan fotokopi identitas yang sah (KTP/Paspor/SIM/VISA/Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari Sekolah)
  3. Membayar biaya penerjemahan berdasarkan SBM yang berlaku

  1. Pemohon mengajukan surat atau mengisi formulir, dan menyerahkan dokumen sumber terjemahan (secara langsung atau daring melalui posel kantorbahasakepri@kemdikbud.go.id)
  2. Penerjemah memeriksa dokumen sumber terjemahan dan membahas teknis dan waktu penerjemahan
  3. Penerjemah yang bertugas melaksanakan penerjemahan
  4. Naskah hasil terjemahan diperiksa oleh penerjemah lain (atau penanggung jawab)
  5. Hasil terjemahan disampaikan kepada pemohon untuk ditinjau sebelum dinyatakan selesai

Sesuai kesepakatan dan jenis dokumen\

Sesuai SBM (standar biaya masukan) yang berlaku mengenai satuan biaya penerjemahan dan pengetikan

Dokumen hasil terjemahan

1. Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada penanggung jawab penerjemahan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau.

2. Pengaduan dan saran di atas ditujukan kepada penanggung jawab Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau Kompleks LPMP Kepulauan Riau, Jalan Tata Bumi Km 20, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Posel: kantorbahasakepri@kemdikbu.go.id Laman: kantorbahasakepri.kemdikbud.go.id Facebook: Kantor Bahasa Kepri Twitter: @KtrBahasakepri Instagram: kantorbahasakepri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerjemahan"