Sesuai kesepakatan dan jenis dokumen\
Sesuai SBM (standar biaya masukan) yang berlaku mengenai satuan
biaya penerjemahan dan pengetikan
Dokumen hasil terjemahan
1. Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui
surat pengaduan yang ditujukan kepada penanggung jawab
penerjemahan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau.
2. Pengaduan dan saran di atas ditujukan kepada penanggung
jawab
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau
Kompleks LPMP Kepulauan Riau, Jalan Tata Bumi Km 20,
Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Posel: kantorbahasakepri@kemdikbu.go.id
Laman: kantorbahasakepri.kemdikbud.go.id
Facebook: Kantor Bahasa Kepri
Twitter: @KtrBahasakepri
Instagram: kantorbahasakepri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store