Fasilitasi Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)

  1. Memiliki kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku (paspor/visa)
  2. Memiliki perangkat komputer/laptop (dilengkapi dengan fitur kamera, penguat pendengaran/headset/earphone)
  3. Memiliki Pos-el (e-mail) yang aktif
  4. Memiliki akses internet yang stabil

  1. Lembaga pemohon menyampaikan surat permohonan tenaga/instruktur/pengajar kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau (langsung atau daring melalui posel: kantorbahasakepri@kemdikbud.go.id)
  2. Tim BIPA menyampaikan informasi ketersediaanlayanan kepada lembaga pemohon
  3. Lembaga pemohon menerima Instruktur/pengajar
  4. Pelaksanaan kegiatan

1. proses pengajuan surat permohonan 1 hari;
2. informasi ketersediaan layanan 2 hari; dan 3. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan.

Biaya dibebankan kepada pemohon/pengguna jasa

Surat Rekomdasi Instruktur/Pengajar BIPA

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara pengaduan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau
2. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan kepada penanggungjawab Kantor Bahasa ProvinsiKepulauan Riau Kompleks BPMP Kepulauan Riau, Jalan Tata Bumi Km 20, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Posel: kantorbahasakepri@kemdikbud.go.id
Laman: kantorbahasakepri.kemdikbud.go.id
Facebook: Kantor Bahasa Kepri
Twitter: @KtrBahasakepri
Instagram: kantorbahasakepri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) "