Pelayanan Umum (Poli Umum)

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Hasil TTV
  3. KTP/Kartu Keluarga
  4. Sudah terdaftar di Loket

  1. Menunggu antrian;
  2. Mendapatkan Pelayanan dari Nakes
  3. Mendapat Resep dokter
  4. Pasien lanjut mengambil obat ke bagian kefarmasian
  5. Mendapatkan rujukan Internal atau RSUD bila diperlukan
  6. Pasien Pulang

Disesuaikan dengan kasus:

  1. Untuk Pengurusan Surat keterangan sehat/sakit  Maksimal 10 (sepuluh) menit;
  2. Pelayanan pasien umum (anamneses dan KIE) Maksimal 10 (sepuluh) menit


Waktu Pelayanan :

  1. Hari Senin – Kamis : Pukul 08.00 s/d. Pukul 14.00 WITA
  2. Hari Jumat               : Pukul 08.00 s/d Pukul 11.00 WITA; 
  3. Hari Sabtu                : Pukul 08.00 s/d Pukul 13.00 WITA.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Surat Keterangan Sehat/Sakit

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Bersurat kepada Kepala Puskesmas Wini;
  2. Melalui Kotak Pengaduan, Kotak Kepuasan Pasien atau bertemu secara langsung;
  3. Nomor Whatsapp / Telfon / SMS : 081246377516;
  4. Email : puskesmaswinitimortengahutara@gmail.com; dan
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! dengan cara SMS ke 1708 dengan Format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan;
  6. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id
  7. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum (Poli Umum)"