Layanan Obat

  1. Pasien membawa Resep dari Unit Pelayanan/Poli

  1. Letakan Resep pada kotak resep;
  2. Menunggu antrian
  3. Mendapat Obat
  4. Mendapatkan KIE
  5. Pasien Pulang

Jangka Waktu Pelayanan :
  1. Penyiapan Resep Non Racikan Maksimal 10 (sepuluh) menit per 1 (satu) lembar resep;
  2. Penyiapan Resep Racikan Maksimal 15 (lima belas) menit per 1 (satu) lembar resep.

  3. Waktu Pelayanan : - Hari Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 WITA - Hari Jumat : 08.00 – 11.00 WITA - Hari Sabtu : 08.00 – 13.00 WITA
Waktu Pelayanan :

  1. Hari Senin – Kamis : Pukul 08.00 - 14.00 WITA;
  2. Hari Jumat : Pukul 08.00 - 11.00 WITA; dan 
  3. Hari Sabtu : Pukul 08.00 - 13.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Obat Racikan ( Pulvis), Pelayanan Obat Non Racikan, dan Pemberian Informasi Obat (PIO)

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Bersurat kepada Kepala Puskesmas Wini;
  2. Melalui Kotak Pengaduan, Kotak Kepuasan Pasien atau bertemu secara langsung;
  3. Nomor Whatsapp / Telfon / SMS : 081246377516;
  4. Email : puskesmaswinitimortengahutara@gmail.com; dan
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! dengan cara SMS ke 1708 dengan Format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan;
  6. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id
  7. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Obat"