Pelayanan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa

No. SK: Nomor 117 Tahun 2023

  1. Permohonan Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa

  1. Pengguna mengajukan permohonan konsultasi ke Helpdesk
  2. Helpdesk menerima, memeriksa dan melaporkan permohonan konsultasi kepada Kepala Bagian PBJ
  3. Kepala Bagian PBJ memberikan disposisi kepada Sub Koordinator Pengelolaan LPSE
  4. Sub Koordinator Pengelolaan LPSE menelaah permohonan konsultasi dan melaksanakan konsultasi

Disesuaikan dengan kebutuhan.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, pendampingan dan penanganan permasalahan pengadaan barang/jasa

Pemohon dapat menyampaikan saran/pengaduan melalui Surat Tertulis kepada Kepala Bagian PBJ Setda Kota Yogyakarta beralamat di Jalan Kenari Nomor 56 Kota Yogyakarta dengan mekanisme:

  1. Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas Helpdesk;
  2. Petugas Helpdesk menyampaikan aduan kepada Kepala Bagian PBJ; dan
  3. Kepala Bagian PBJ memberikan disposisi kepada Sub Koordinator Pengelolaan LPSE; dan Sub Koordinator Pengelolaan LPSE mempelajari aduan, apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Sub Koordinator Pengelolaan LPSE, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bagian PBJ.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa"