Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (e-Pengadaan Langsung)

No. SK: Nomor 117 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Proses Pengadaan Langsung Barang dan Jasa dari OPD
  2. KAK / Spesifikasi Teknis
  3. DPA/RKA yang telah ditetapkan
  4. HPS termasuk Biaya Penerapan SMKK pada HPS untuk konstruksi
  5. Rincian nilai TKDN
  6. Surat Keputusan Penunjukan PPK
  7. Tatakala
  8. Dokumen RUP
  9. Rancangan Kontrak (Draft Surat Perjanjian
  10. Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SUSPK)
  11. DED untuk Pengadaan Konstruksi, Survei Barang untuk Pengadaan Barang, Gambar
  12. Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk Pengadaan Konstruksi

  1. OPD mengajukan Surat Permohonan Proses Pengadaan Langsung Barang/Jasa melalui aplikasi JSS disertai kelengkapan dokumen ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  2. Pengadministrasian Umum menerima, memeriksa, melaporkan permohonan tersebut dan diteruskan kepada Kepala Bagian PBJ.
  3. Kepala Bagian PBJ menerima Surat Permohonan Pengadaan Langsung dan diteruskan kepada Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk diproses sesuai ketentuan.
  4. Pejabat Pengadaan melakukan proses Pemilihan Pengadaan Langsung sampai dengan penetapan pemenang.
  5. Setelah proses pemilihan selesai, dilakukan proses pelimpahan kembali ke OPD/PPKom.

Jangka waktu penyelesaian proses pengadaan langsung:


  1. 1 (satu) hari kerja untuk penerimaan Surat Permohonan Proses Pengadaan Langsung Barang/Jasa dan pemeriksaan dokumen kelengkapan oleh Pengadministrasian Umum.
  2. 1 (satu) hari kerja untuk proses penerimaan Surat Permohonan Pengadaan Langsung oleh Kepala Bagian PBJ dan diteruskan kepada Sub Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk merekomendasikan Pejabat Pengadaan.
  3. 1 (satu) hari kerja untuk PA menetapkan Pejabat Pengadaan dan melimpahkan paket Pengadaan Langsung.
  4. 3 (tiga) Hari kerjauntuk pelaksanaan pengadaan langsung sampai dengan pengumuman pemenang.
  5. 5. 1 (satu) hari kerja untuk proses pelimpahan kembali ke OPD/PPKom.

Tidak dipungut biaya

Pemenang Pengadaan Langsung.

Penanganan aduan akan diteruskan kepada APIP Inspektorat Kota Yogyakarta).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (e-Pengadaan Langsung)"