Pelayanan Pembuatan Akun Pengguna Anggaran (PA), Kepala Bagian PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP) dan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) oleh Admin Agency

No. SK: Nomor 117 Tahun 2023

  1. Surat Tugas/ Surat Keputusan Penunjukan dari Perangkat Daerah
  2. Mengisi formulir pengajuan pembuatan akun yang dapat diunduh di konten khusus pada lpse.jogiakota.go.id
  3. Melampirkan Sertifikat Dasar Pengadaan Barang/ Jasa untuk pengajuan akun PPK, PP dan Pokja Pemilihan

  1. Personil Perangkat Daerah menyampaikan berkas permintaan pembuatan akun ke Helpdesk.
  2. Jika berkas lengkap maka front office akan melaporkan permohonan tersebut kepada Kepala Bagian PBJ. Namun, jika berkas tidak lengkap maka front office akan mengembalikan berkas kepada personil Perangkat Daerah untuk dilengkapi.
  3. Kepala Bagran PBJ, memberikan disposisi kepada Sub KoordinatorPengelolaan LPSE untuk ditindaklanjuti.
  4. Sub Koordinator Pengelolaan LPSE memberikan disposisi kepada Admin Agenry untuk ditindaklanjuti.
  5. Admin Agency menerima disposisi dan berkas kelengkapan.
  6. Admin Agency membuat akun sesuai dengan permintaan pada aplikasi SPSE.

24 Jam

Tidak dipungut biaya

User Id dan password akun sesuai permintaan.

Personil Perangkat Daerah dapat menyampaikan saran/ pengaduan dengan menghubungi nomor telepon: (0274) 515865 pesawat 264 atau e-mail  : lpse@jogjakota.go.id dengan mekanisme:

  1. Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas helpdesk;
  2. Petugas helpdesk menyampaikan aduan kepada Admin Agency; dan
  3. Admin Agency mempelajari dan menyelesaikan aduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akun Pengguna Anggaran (PA), Kepala Bagian PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP) dan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) oleh Admin Agency"