Unit Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Sudah terdaftar di Loket
  2. Rekam Medis Pasien
  3. BPJS / KTP

  1. Pasien menunggu antrian
  2. Pasien mendapat perawatan atau tindakan sesuai dengan diagnosa
  3. Pasien premedikasi dan post pencabutan mendapatkan resep untuk pengambilan obat dikefarmasian
  4. Mendapatkan rujukan internal atau RSUD bila diperlukan
  5. Pasien Pulang

Disesuaikan dengan kasus. 

  1. Hari Senin – Kamis : Pukul  08.00 - 14.00 WITA;
  2. Hari Jumat            : Pukul  08.00 - 11.00 WITA; dan
  3. Hari Sabtu                : Pukul  08.00 - 13.00 WITA

  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien khusus ibu hamil dan gawat darurat yang harus segera ditangani : Gratis
  3. Pasien Umum dikenakan tarif berdasarkan kasus dan penanganan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi daerah yaitu sbb:
  • Pembersihan karang gigi : Rp. 21.000 
  • Pencabutan gigi susu dan Tetap : Rp. 21.000 
  • Pencabutan gigi tertanam : Rp. 74.000 
  • Insisi abses : Rp. 21.000 

Pemeriksaan gigi dan mulut, Pencabutan gigi, Konsultasi kesehatan gigi, Pengobatan sakit gigi dan Dental check-up setiap 6 bulan sekali, KIE, Pemeriksaan gigi ibu hamil, pelayanan rujukan.

Dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut :

  1. Bersurat kepada Kepala Puskesmas Wini;
  2. Melalui Kotak Pengaduan, Kotak Kepuasan Pasien atau bertemu secara langsung;
  3. Nomor Whatsapp / Telfon / SMS : 081246377516;
  4. Email : puskesmaswinitimortengahutara@gmail.com; dan
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal SP4N-LAPOR! dengan cara SMS ke 1708 dengan Format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan;
  6. Melalui website SP4N-LAPOR! dengan cara ketik www.ttu.lapor.go.id atau www.lapor.go.id
  7. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

SP4N-LAPOR Menggunakan "Fitur ANONIM dan RAHASIA" untuk Melindungi Identias Pelapor.

"AYO BERANI MELAPOR UNTUK PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK"


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Gigi dan Mulut"