a. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran online).
b. 2 jam (Khusus untuk pendaftaran offline).
1) Pasien Umum (Mandiri) :
a. Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,-
b. Untuk pemeriksaan dokter Rp. 15.000,-
c. Untuk konsul antar spesialis Rp.15.000,-
d. Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.
2) Pasien JKN-KIS : Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Konsultasi Spesialis Saraf
1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
2. Kotak Saran
3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
4. Facebook :RSUD Sijunjung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store