Pelayanan Legalisasi Surat-surat

  1. Foto copy Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya;

  1. Pemohon/pelangganmengutarakanmaksuddan tujuanjenis pelayananyang dibutuhkankepada petugas informasi;
  2. Berkaspersyaratanbaru dapatditerimaapabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  3. Berkas persyaratan yang belum len petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskankekurangannya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugaslangsungdiproseslegalisasi
  5. Setelahprodukselesaidilegalisasi,petugasloket menyerahkankembaliKepadaPemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

1. LegalisasiIzin MendirikanBangunan; 2. LegalisasiSuratKeteranganAkhliWaris; 3. LegalisasiKartuKeteranganPencariKerja; 4. Legalisasi Surat lainnya yang dikeluarkan olehKecamatan

Pemohon/masyarakatyangmerasatidakpuasdan

dirugikanatas jasapelayananyangdiberikanoleh para petugaspelayanan,memilikihak melakukan pengaduandengancara:

i.     MelaluiSMS yang telah disediakankhusus dalam programpelayanan

j.   Melakukankonfirmasikepadapetugaspelayanan

k.  Melaporkanlangsungkepadapimpinan/ atasan petugaspelayanan

l.              Memasukansaranpendapatke kotaksaranyang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat-surat"