15 Menit
Tidak dipungut biaya
1. LegalisasiIzin MendirikanBangunan; 2. LegalisasiSuratKeteranganAkhliWaris; 3. LegalisasiKartuKeteranganPencariKerja; 4. Legalisasi Surat lainnya yang dikeluarkan olehKecamatan
Pemohon/masyarakatyangmerasatidakpuasdan
dirugikanatas jasapelayananyangdiberikanoleh para petugaspelayanan,memilikihak melakukan pengaduandengancara:
i. MelaluiSMS yang telah disediakankhusus dalam programpelayanan
j. Melakukankonfirmasikepadapetugaspelayanan
k. Melaporkanlangsungkepadapimpinan/ atasan petugaspelayanan
l. Memasukansaranpendapatke kotaksaranyang telah disediakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store