Ziarah Taman Makam Pahlawan

No. SK: 060 / 024 TAHUN 2024 TMP

  1. Surat permohonan izin untuk ziarah di Taman Makam Pahlawan yang berkepentingan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung

  1. Disposisi Surat Permohonan izin ziarah dari Kepala Dinas Sosial ke Sekretaris Dinas Sosial;
  2. Disposisi Sekretaris Dinas Sosial ke Kabid Pemberdayaan Sosial;
  3. Disposisi Kabid Pemberdayaan Sosial ke Sub Koordinator Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga;
  4. Disposisi Sub Koordinator Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga ke Staf Fungsional tertentu untuk pembuatan surat izin ziarah Taman Makam Pahlawan;
  5. Surat izin ziarah Taman Makam Pahlawan dikoreksi dan paraf berjenjang oleh Sub Koordinator, Kabid, Sekdin untuk ditandatangani Kepala Dinas.
  6. Penerbitan surat izin ziarah di Taman Makam Pahlawan kepada yang berkepentingan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberian Izin dari Dinas Sosial Kabupaten Temanggung

1)   Pejabat Pengelola Pengaduan:
Sub Koordinator Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga

2) email : dinsostmg@gmail.com

3 )Atau Link : https://bit.ly/kritiksarandinsos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ziarah Taman Makam Pahlawan"