Penanganan dan Pengaduan

No. SK: 060/13/424.050/2022

  1. Identitas perseorangan/Instansi
  2. Data dan informasi yang diminta secara jelas
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi

  1. 1. Jika pengguna layanan melakukan pengaduan secara langsung dengan mengirimkan surat, dapat langsung ke Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan surat pengaduan kepada petugas front office di lobi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menerima tanda terima dari petugas front office di lobi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Petugas front office memberikan surat pengaduan kepada bagian Tata Usaha & Kepegawaian; d. Pengadministrasi Persuratan Bagian Tata Usaha & Kepegawaian mengagendakan surat ke dalam buku agenda; e. Pengadministrasi Persuratan Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menempelkan lembar disposisi (membuat informasi surat) dan menyediakan surat kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah f. Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Bagian Umum & Keuangan untuk mengetahui semua surat masuk; g. Pengadminitrasi Persuratan Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menyampaikan surat dinas kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk didisposisi; h. Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menyampaikan surat dinas kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk di disposisi; i. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan disposisi pada surat dan meneruskan ke Bagian Tata Usaha & Kepegawaian untuk di ditribusikan ke Anggota DPRD/pihak yang terkait; j. Bagian Tata Usaha & Kepegawaian mendistribusikan surat ke Anggota DPRD/pihak yang terkait sesuai disposisi surat; k. Anggota DPRD/pihak yang terkait menindah lanjuti sesuai isi surat.
  2. 2. Jika pengguna layanan melakukan pengaduan melalui media online/website dapat langsung mengadukan yang dimaksud ke media online/website yang tersedia. a. Pengguna layanan mengajukan aduan lewat media online/website, pengguna layanan dapat mengajukan aduan secara langsung lewat media online/website yang tersedia; b. Pengguna layanan memberikan pengaduan yang dimaksud dengan menuliskan di kolom pengaduan di website atau mengirim pesan lewat email dan Instagram yang tersedia; c. Pengguna layanan mencantumkan data diri yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya; d. Pengaduan diterima dan di tangkap layar (screenshoot) oleh admin dari media online/website dan diserahkan ke Bagian Tata Usaha & Kepegawaian untuk diberikan lembar disposisi; e. Pengadministrasi Persuratan Bagian Tata Usaha & Kepegawaian membuat surat pengaduan dan menempelkan lembar disposisi (membuat informasi surat) dan menyediakan surat kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Bagian Umum & Keuangan untuk mengetahui semua surat masuk; g. Pengadminitrasi Persuratan Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menyampaikan surat dinas kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk didisposisi; h. Bagian Tata Usaha & Kepegawaian menyampaikan surat dinas kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk di disposisi; i. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan disposisi pada surat dan meneruskan ke Bagian Tata Usaha & Kepegawaian untuk di ditribusikan ke Anggota DPRD/pihak yang terkait; j. Bagian Tata Usaha & Kepegawaian mendistribusikan surat ke Anggota DPRD/pihak yang terkait sesuai disposisi surat; k. Anggota DPRD/pihak yang terkait untuk menindak lanjuti sesuai isi surat.

1.  Jika pengguna layanan melakukan pengaduan lewat media online/website, maka akan diterima oleh admin dan akan diproses denagn waktu maksimal 1 (satu) hari setelah menyampaikan maksud surat.


Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat DPRD 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci Bangil Kabupaten Pasuruan 

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.  Telepon: (0343) 744122 – 744123

b.  Website: Instagram : @dprd_kabpasuruan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website: www.setwandprd.pasuruankab.go.id & Instagram : @dprd_kabpasuruan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan dan Pengaduan"