No. SK: 060/13/424.050/2022
1. Jika pengguna layanan melakukan pengaduan lewat media online/website, maka akan diterima oleh admin dan akan diproses denagn waktu maksimal 1 (satu) hari setelah menyampaikan maksud surat.
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Sekretariat DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan
Jl. Raya Raci Bangil Kabupaten Pasuruan
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. Telepon: (0343) 744122 – 744123
b. Website: Instagram : @dprd_kabpasuruan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store