No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023
1. 5 hari BPD membawa laporan Calon Kepala Desa terpilih disertai permohonan pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa/BPD kepada Bupati
2. 2 hari Koreksi dan analisis berkas
3. 5 menit Memproses dan membuatkan pengantar
4. 5 menit Memberikan tandatangan
5. 5 menit Memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel
Tidak dipungut biaya
Pengantar pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/BPD
Tersedianya Kotak penanganan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store