Pelayanan TB dan Kusta

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien
  3. Kartu kotrol pengobatan (Pasien Ulangan)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (rujuk ke ruang pemeriksaan TB/Kusta)
  7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjuti
  8. Penetapan Dagnosa
  9. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  10. Petugas memberi obat
  11. Pasien pulang

1.       Pasien baru : 25-30 menit

2.       Pasien lama : 15-20 menit


Tidak dipungut biaya

Pelayanan TB dan Kusta

  • Penanganan Pengaduan Langsung meliputi :

            1. Tatap Muka

            2. Kotak saran

            Kantor Puskesmas Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera                    Selatan  Jl. Sadar Alam,  Desa Tomori

  • Penanganan Pengaduan Tidak Langsung meliputi :

            1. Nomor TLP/SMS/WA Pengaduan 
: 0812 5040 6460
            2. Email : pkmlabuha14@gmail.com
            3. Fb : Puskesmas Labuha
            4. IG : Puskesmas Labuha
            5. Website : LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store