Layanan Rekam Medis

  1. Surat Rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yaitu puskesmas atau dokter praktek keluarga yang bekerja sama dengan BPJS, apabila dirujuk dari FKTP
  2. KTP/Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS Kesehatan (apabila peserta BPJS/JKN/KIS)
  4. Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama

  1. Prosedur Pendaftaran Pasien rawat jalan : ? Pasien mendaftar online melalui : - Link https://play.google.com/store/apps/details?id=app.bpjs.mobile - Link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.rsudbuttatoa.apam - Aplikasi SI PANDAI RSAM ? Pasien datang mengambil nomor antrian. ? Pasien menunggu di tempat yang sudah disiapkan di sekitar loket pendaftaran. ? Pasien menuju ke loket pendaftaran di panggil oleh petugas berdasarkan nomor antrian. ? Pasien menyerahkan nomor antrian, surat rujukan,kartu berobat, KTP/Kartu Keluarga, kartu kontrol, kartu BPJS/KIS (Bagi peserta JKN). ? Petugas mengentri data pasien dalam aplikasi SIM RS ? Pasien Melakukan Finger Print ? Petugas menyerahkan SEP (Surat Elegibilitas Paserta) kepada pasien/keluarga ? Pasien/keluarga pasien mengisi dan menandatangani general consent. ? Pasien menunggu di poli klinik tujuan sesuai arahan petugas dan menunggu panggilan dari petugas poliklinik. ? Apabila ada hal yang kurang dipahami segera menghubungi petugas informasi.
  2. Prosedur Pendaftaran Pasien IGD : ? Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran diloket pendaftaran dengan menyerahkan kartu identitas dan surat rujukan ? Petugas mengentri data pasien dalam aplikasi SIM RS ? Petugas mengarahkan pasien ke IGD ? Setelah selesai pemeriksaan/Tindakan petugas menerbitkan SEP bagi pasien BPJS, JKM ? Pasien Umum diarahkan ke kasir
  3. Prosedur Pendaftaran Pasien Rawat Inap: ? Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran diloket penerimaan pasien rawat inap (Admision) dengan menyerahkan kartu identitas dan surat rujukan ? Petugas mengentri data pasien dalam aplikasi SIM RS ? Petugas melakukan edukasi ke pasien/keluarga pasien mengenai hak dan kewajiban pasien. ? Pasien/keluarga pasien menandatangani lembar general consent ? Petugas mengantrikan tempat/kamar sesuai dengan hak pasien

  • Waktu Pelayanan pasien rawat jalan ≤ 10 Menit
  • Waktu Pelayanan pasien rawat inap ≤ 15 Menit

     Ø   Pasien Umum  : mengacu kepada PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021.

Ø   Pasien dengan penjaminan (BPJS, Jasaraharja, dan Asuransi Jaminan Kesehatan Lainnya): Gratis (sudah termasuk dalam tarif pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan oleh penjamin) yaitu sesuai dengan tarif INA CBGs



Pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan dan pendaftaran pasien rawat inap

Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.

Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor  kontak WA : 08114640066 ( PIPP)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekam Medis"