Ø Pasien Umum : mengacu kepada PERDA BUPATI BANTAENG NO 45 TAHUN 2021.
Ø Pasien dengan penjaminan (BPJS, Jasaraharja, dan Asuransi Jaminan Kesehatan Lainnya): Gratis (sudah termasuk dalam tarif pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan oleh penjamin) yaitu sesuai dengan tarif INA CBGs
Pelayanan pendaftaran pasien rawat jalan dan pendaftaran pasien rawat inap
Pengaduan dan saran dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Unit Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) bertempat di LT 1. RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, atau dapat pula melalui kotak saran yang tersedia di semua unit pelayanan Rumah Sakit.
Alamat e-mail dan whatshap yang dapat diakses untuk pengajuan keluhan melalui nomor kontak WA : 08114640066 ( PIPP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store