Fasilitasi Pengisian Database Profil Desa Dan Kelurahan

  1. Program kerja Dinas PMD
  2. Buku Peraturan

  1. Memberi petunjuk untuk melaksanakan kegiatan pendataan profil desa dan kelurahan
  2. Memberi arahan untuk menyiapkan rapat koordinasi tim pelaksana kegiatan
  3. Mengkonsep surat undangan rapat koordinasi dan menyusun bahan rapat koordinasi
  4. Mengetik,menggandakan dan mengedarkan surat undangan rapat
  5. Melaksanakan rapat koordinasi tim pelaksana kegiatan dan melaporkan hasil rapat kepada Kepala Dinas
  6. Mempelajari hasil rapat dan memberi arahan untuk memulai kegiatan pendataan
  7. Melaksanakan kegiatan pendataan profil desa dan kelurahan, serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas
  8. Mempelajari data hasil pendataan profil desa dan kelurahan, serta memberi arahan untuk menetapkan data inventarisasi profil desa dan kelurahan
  9. Memberi arahan kepada Kasi untuk menyusun SK pendataan profil desa dan kelurahan
  10. Mengkonsep telaah staf dan SK pendataan profil desa dan kelurahan
  11. Mengetik konsep telaah staf dan SK pendataan profil desa dan kelurahan, dan menyediakan kepada Kasi
  12. Memeriksa dan meneliti hasil ketikan draf telaah staf dan SK pendataan profil desa dan kelurahan, apabila benar meneruskan ke Kabid, apabila salah mengembalikan ke staf untuk disempurnakan
  13. Memeriksa dan meneliti hasil ketikan draf telaah staf dan SK pendataan profil desa dan kelurahan, apabila benar memaraf dan meneruskan ke Sekretaris Dinas, apabila salah mengembalikan ke Kasi untuk disempurnakan
  14. Memeriksa dan meneliti hasil ketikan draf telaah staf dan SK pendataan profil desa dan kelurahan, apabila benar memaraf dan meneruskan ke Kepala Dinas, apabila salah mengembalikan ke Kabid untuk disempurnakan
  15. Memeriksa, meneliti dan memaraf draf telaah staf dan SK pendataan profil desa dan kelurahan
  16. Mengirimkan telaah staf dan konsep SK pendataaaan profil desa dan kelurahan kepada Bagian Hukum

Sesuai jadwal kegiatan

Tidak dipungut biaya

Data hasil pendataan Pendataan Profil Desa Dan Kelurahan

Menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Nganjuk

Jalan Raya Kedondong No.03 Nganjuk

Kode Pos 64419 telp/Faks (0358)321162

2.   Email      : DinasPMD.nganjuk@outlook.com

3.    Website   : pmd@nganjukkab.go.id

4.   Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengisian Database Profil Desa Dan Kelurahan"