No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023
1. 5 menit Melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
2. 5 menit Melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar
3. 2 menit Memberikan tandatangan
4. 3 menit Membubuhkan stempel dan meregister
Tidak dipungut biaya
Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan
Tersedianya kotak penanganan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store