Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023

  1. 1. Membawa Proposal bantuan yang telah di tanda tangani Ketua dan Kepala Desa
  2. 2. KTP Ketua Panitia/penanggung jawab

  1. 1. Pemohon mengajukan pelayanan rekomendasi proposal bantuan sosial/agama dengan menyampaikan berkas sesuai pesyaratan
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Apabila terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon unuk dilengkapi
  4. 4. Apabila kelengkapan berkas lengkap, Petugas pelayanan akan memberikan nomor register dan menyampaikan nya ke Kasi Kessos untuk verifikasi dan validasi apabila data pemohon tidak valid maka akan dikembalikan dan apabila data valid makan Kasi Kessos akan memberikan paraf
  5. 5. Setelah Kasi Kessos memberikan paraf surat rekomendasi untuk dimintakan paraf ke Sekcam
  6. 6. Camat akan memberikan tanda tangan setelah sekcam memberikan paraf
  7. 7. Setelah rekomendasi proposal bantuan sosial / agama di tanda tangani Camat Staf membubuhkan stempel
  8. 8. Memberikan berkas rekomendasi proposal bantuan sosial / agma kepada pemohon

1. 5 menit Melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan

2. 5 menit Melakukan verifikasi dan paraf pada Surat Pengantar

3. 2 menit  Memberikan tandatangan

4. 3 menit Membubuhkan stempel dan meregister

Tidak dipungut biaya

Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan

Tersedianya kotak penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Bantuan Sosial/Keagamaan"