Absensi PNS

  1. Lembar absen apel pagi dan absen sidik jari/wajah

  1. 1. Upload data PNS kedalam sistem finger print dan membuat lembaran absensi apel Senin pagi. 2. Pegawai Negeri Sipiil wajib absen wajah, menandatangani Absen Apel senin pagi dan mengikuti apel yang dilakukan pada pukul 07.30 3. Pegawai wajib melakukan absen wajah hadir kerja dan pulang kerja 4. Melakukan pengumpulan daftar absensi dan mencetak hasil absen wajah absen hadir kerja dan absen pulang 5. Mengecek rekapitulasi absen kehadiran pegawai dan memerintahkan pengadminitrasi umum untuk membuat rekap absen manual dan absensi rekam wajah 6. Mengetik konsep rekapitulasi absen kehadiran dan menginput keterangan pegawai yang tidak mengabsen berdasarkan bukti pemberitahuan (surat sakit, surat izin, surat cuti dan surat perintah tugas ) 7. Melakukan evaluasi terhadap rekapitulasi absen dan bila setuju membubuhi paraf dan apabila tidak setuju mengembalikan kepada Pengadminitrasi Umum 8. Melakukan evaluasi terhadap rekapitulasi absen dan bila setuju membubuhi paraf dan apabila tidak setuju mengembalikan kepada Kasubbag Umum 9. Melakukan evaluasi terhadap rekapitulasi absen dan bila setuju membubuhi tanda tangan dan apabila tidak setuju mengembalikan kepada Sekretaris Dinas 10. Melaporkan hasil rekapitulasi absensi pegawai dilingkungan Dinas Pertanian kepada BKPSDM setiap bulannya

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekap absen

Datang langsung

- Telepon (0358) 321728

- Email : diperta.nganjuk2023@gmail.com

- PPID  :  PPID.nganjukkab.go.id

- Radio Suara Anjuk Ladang

- Melalui SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Absensi PNS"