Pelayanan Perpanjangan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman

  1. Menyerahkan formulir permohonan Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon dengan dilampiri : a. Fotokopi KTP pemohon sebanyak 1 lembar;
  2. b. Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi;
  3. c. Keputusan Mantri Pamong Praja (MPP) tentang Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman.

  1. 1) Pemohon datang ke Kemantren untuk mengisi formulir izin perpanjangan pemesanan tempat pemakaman dan menyerahkan berkas permohonan;
  2. 2) Pemeriksaan berkas permohonan :
  3. 3) Apabila berkas belum benar dan lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi;
  4. 4) Apabila berkas sudah benar dan lengkap, maka akan dibuatkan Surat Tanda Setoran Retribusi;
  5. 5) Pemohon melakukan pembayaran retribusi ke Kas Daerah (Bank BPD DIY);
  6. 6) Proses Keputusan Mantri Pamong Praja tentang Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman;
  7. 7) Penyerahan Bukti Pembayaran Retribusi oleh pemohon;
  8. 8) Penyerahan Keputusan Mantri Pamong Praja tentang Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman kepada pemohon.

120 Menit sejak persyaratan diterima lengkap dan benar


Pemohon dengan KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan Pemohon yang tidak ber KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.


Pelayanan Perpanjangan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan, Masukan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS ke 081370007219;

3)  Forum Pemantau Independent jl kenari 26 timoho

b.  Kemantren Tegalrejo

1)  Email      : tr@jogjakota.go.id;

2)  Telepon   : (Telp.(0274) 515781 Fax (0274) 515781

3)  Wa          : 081370007219

4)  Surat      : Kemantren Tegalrejo

  Jalan Tompeyan III Nomor 219 Kelurahan Tegalrejo, Kemantren Tegalrejo Rt 01 Rw 01 Yogyakarta ;

5)  Kotak Saran dan Pengaduan;

6)  Datang Langsung;

7)  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat online dan formulir

 

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan sebagai berikut :

a.  Cek administrasi;

b.  Cek lapangan;

c.  Koordinasi internal;

d.  Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman"