Standar Pelayanan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)

  1. 1. Operator SIKSNG Desa a. Surat Tugas dari Kepala Desa b. Dokumen / berkas pendukung (Berita Acara Musdes, Foto KK, Foto KTP, Foto KKS, dll)
  2. 2. Masyarakat a. Foto Copi KK dan KTP b. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Undangan dari PT. Pos untuk pengambilan Bantuan Sosial PKH atau BPNT (Danom PT Pos)

  1. 1. Operator SIKSNG Desa a. Pengguna Layanan bertemu dengan Operator SIKSNG Kabupaten atau Pengelola SIKSNG Kabupaten b. Pengguna Layanan mendapatkan arahan dan bimbingan tentang penggunaan Aplikasi SIKSNG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) c. Pelayanan juga dapat dilakukan secara online melalui Whatshap
  2. 2. Masyarakat a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas Pelayanan di Front Office b. Pengguna Layanan menyampaikan keperluannya c. Petugas Pelayanan (Front Office) melakukan pengecekan Data kepada petugas pengelola data. d. Pengguna Layanan menerima informasi yang diperlukan dari Petugas pelayanan (Front Office) e. Pelayanan juga dapat dilakukan secara online melalui Whatshap

1.      Operator SIKSNG Desa

a.       Pengguna Layanan bertemu dengan Operator SIKSNG Kabupaten atau Pengelola SIKSNG Kabupaten

b.      Pengguna Layanan mendapatkan arahan dan bimbingan tentang penggunaan Aplikasi SIKSNG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)

c.       Pelayanan juga dapat dilakukan secara online melalui Whatshap

Pelayanan juga dapat dilakukan secara online melalui Whatshap


Tidak dipungut biaya

1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2. Data Penerima Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) 3. Data Penerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) / Bantuan Sembako. 4. Data Penerima Bantuan PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional)

1.      Pengguna Layanan Menyampaikan Aduan Secara Lisan / Telepon / Tertulis

2.      Petugas Pengelola Menerima Aduan

3.      Pengelola Pengaduan

4.    Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan juga dapat dilakukan secara online melalui Whatshap

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)"