1. Operator SIKSNG Desa
a. Pengguna Layanan bertemu dengan Operator SIKSNG Kabupaten atau Pengelola SIKSNG Kabupaten
b. Pengguna Layanan mendapatkan arahan dan bimbingan tentang penggunaan Aplikasi SIKSNG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)
c. Pelayanan juga dapat dilakukan secara online melalui Whatshap
Pelayanan juga dapat dilakukan secara online melalui Whatshap
Tidak dipungut biaya
1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2. Data Penerima Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) 3. Data Penerima bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) / Bantuan Sembako. 4. Data Penerima Bantuan PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional)
1. Pengguna Layanan Menyampaikan Aduan Secara Lisan / Telepon / Tertulis
2. Petugas Pengelola Menerima Aduan
3. Pengelola Pengaduan
4. Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store