Standar Pelayanan Izin Operasional Panti Asuhan/LKSA

  1. 1. Data asuh anak
  2. 2. Struktur Organisasi
  3. 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Panti
  4. 4. Akta Notaris
  5. 5. KTP Pimpinan Panti
  6. 6. Pas Foto Pimpinan Panti

  1. 1. Pemohon menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan Persyaratan Kepada Petugas Front Office Pelayanan Publik
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas pemohon, jika lengkap akan langsung di proses sesuai aturan yang berlaku
  4. 4. Pemohon menerima rekomendasi izin Operasional Panti Asuhan

1.      Pengaduan ringan selambat lambatnya 3 jam

2.      Pengaduan bersifat normative selambat lambatnya 6 hari kerja

3.      Pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat lambatnya 14 hari kerja.

4.   Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan selambat lambatnya 60 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Panti Asuhan

1.      Pengguna Layanan Menyampaikan Aduan Secara Lisan / Telepon / Tertulis

2.      Petugas Pengelola Menerima Aduan

3.      Pengelola Pengaduan

4.   Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Panti Asuhan/LKSA"