1. Pengaduan ringan selambat lambatnya 3 jam
2. Pengaduan bersifat normative selambat lambatnya 6 hari kerja
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan selambat lambatnya 14 hari kerja.
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan selambat lambatnya 60 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Daftar Panti Asuhan
1. Pengguna Layanan Menyampaikan Aduan Secara Lisan / Telepon / Tertulis
2. Petugas Pengelola Menerima Aduan
3. Pengelola Pengaduan
4. Pengguna Layanan Menerima Jawaban Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store