Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung

No. SK: NOMOR : 188/ 10 /K/411.308/2022

  1. 1. ScanKartuTandaPendudukpemohon;
  2. 2. Suratkuasadaripemilikbangunangedungbilapemohonbukanpemilikbangunangedung;
  3. 3. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam statussengketa
  4. 4. Suratperjanjianpemanfaatanataupenggunaantanahantarapemilikbangunan;
  5. 5. ScanKeteranganRencanaKabupaten/Kota
  6. 6. Persetujuanmembangundaribankdalamhaltanahsedangdiagunkanbaiktanah
  7. 7. Fatwawaris/aktawarisdarinotaris
  8. 8. Data perencana konstruksi dan sertifikat keahlian(apabilamenggunakandesainprototipedariPemda/digambar sendiri maka dokumen ini tidakperludilengkapi);
  9. 9. Pernyataan untuk : a. Mematuhi ketentuan dalamKeteranganRencanaKabupaten/Kotab.Menggunakanpelaksanakonstruksi(apabilamenggunakan desain prototipe dariPemda/digambar sendiri maka dokumen ini tidakperludilengkapi)c.Menggunakanpengawas/manajemenkonstruksibersertifikat(apabilamenggunakandesainprototipedariPemda/digambarsendirimakadokumeninitidakperlu dilengkapi)
  10. Datakondisitanahberbentukgambardilengkapiinformasi dalam format PDF (satu dokumen): a.Gambar peta lokasi secara sederhana b. Batas -batastanahyangdikuasaisecarasederhanac.LuasTanahd.Uraiandatabangunangedungeksistingdalamhalterdapatbangunanpadaarea/persilsecarasederhanae.konturtanah(bilakemiringantanahlebihdari30%)2.Gambarsituasi dan rencana tapak 3. Gambar denah yangdilengkapidenganpeletakantangkiseptik4.Gambar Potongan 5. Gambar Tampak 6. Gambardetailarsitektur7.Gambarrencanapondasitermasukdetailnya8.Gambarrencanakolomtermasukdetailnya9.Gambarrencanabaloktermasuk detailnya 10. Gambar rencana rangkaatap,penutuptermasukdetailnya11.Gambarsistemsanitasisistemairbersih12.Gambarsistemsanitasisistemairkotor13.Gambarsistemsanitasi limbah cair14. Gambar sistem sanitasilimbah padat 15. Gambar sistem pengelolaan airhujandalamtapak(resapan,penampung,detensi) 16.Gambarsistemdrainasedalamtapak

  1. 1. PelakuUsahamelakukanpermohonanuntukmemperoleh Persetujuan Bangunan GedungdengancaramengakseslamanSIMBGpadahttps://simbg.pu.go.id/;
  2. 2. VerifikatorDinasPenanamanModaldanPelayananTerpaduSatuPintumelakukanverifikasidokumenpersyaratan,apabiladinyatakan lengkap, dokumen diteruskan kepadaVerifikatorTeknisDinasPekerjaanUmumdanPenataanRuang
  3. 3. DinasPekerjaanUmumdanPenataanRuangmelakukansurveiataupengecekankelokasidimanabangunanberada,penetapanbesarretribusi dan penerbitanrekomendasi teknis
  4. 4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu menerbitkan Persetujuan Bangunan GedungberdasarkanRekomendasiTeknis

15 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Verifikasi,notifikasi,persetujuan/penolakan;dan 2. Persetujuan Bangunan Gedung

Unitorganisasiyangmengampupenangananpengaduan, saran dan masukan adalah DPMPTSP

1.   MenyediakanSaranaPengaduan,berupa:

a.   Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;

b.   KotakPengaduandiMalPelayananPublik;

c.   FormPengaduan onlinepada:dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.   CallCenter:( 0358 ) 323209

e.   Email:dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.  Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk  : dpmpt.nganjukkab.go.id

g. Surat korespondensi

h.LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

 

2. Petugas       pelayanan      pengaduan     di         LoketPengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung"