Administrasi Persuratan (Surat Masuk dan Surat Keluar)

  1. Buku agenda surat masuk surat keluar
  2. Lembar disposisi

  1. 1. Menerima dan meneliti surat dan mengembalikan surat yang salah alamat 2. Mencatat surat masuk ke dalam buku agenda surat masuk dan memilah surat berdasarkan sifatnya, rahasia, penting atau biasa 3. mencatat surat masuk ke dalam lembar disposisi pada surat tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke Kepala Sub. Bagian umum dan kepegawaian. - Kasubag umum dan kepegawaian mengkoreksi surat masuk tersebut dan menurunkan kepada sekretaris dinas - Sekretaris dinas menerima dan mengkoreksi surat masuk kemudian diarahkan ke Kepala Dinas - Kepala dinas Mendisposisi surat dan mengembalikan kepada sekretaris dinas - Surat kembali ke Sekretaris dinas untuk didisposisi, dan oleh sekretaris dinas dikembalikan ke Sub. Bagian Umum dan kepegawaian -

15 menit - 2 jam

Tidak dipungut biaya

Surat, Nota Dinas

"Pelayanan pengaduan dapat dilakukan dengan :

- Datang langsung

- Telepon (0358) 321728

- Email : diperta.nganjuk2023@gmail.com

- PPID  :  PPID.nganjukkab.go.id

- Radio Suara Anjuk Ladang

- Melalui SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Persuratan (Surat Masuk dan Surat Keluar)"