Perekaman KTP-el

No. SK: KC.470/14/I/2022

  1. Berusia minimal 17 tahun
  2. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan perekaman
  2. Petugas menerima berkas permohonan Perekaman KTP-el, mencatat dan memverifikasi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut
  3. Pemohon dipanggil untuk perekaman data oleh petugas/operator
  4. Operator melakukan perekaman

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-El

a. 

a.  Sarana pengaduan yang disediakan :

1.  Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

2.  Melalui telepon;

3.  Melalui website;

4.  Melalui Email;

5.  Melalui kotak saran;

b.  Prosedur/ mekanisme pengaduan

1.Pengaduan Melalui Tatap muka langsung

a. Pemohon mengisi buku pengaduan

b.Petugas mempelajari pengaduan pemohon sekaligus memberikan klarifikasi terkait pengaduan pemohon

2. Pengaduan Melalui online

a.Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor;

b. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan

3. Pengaduan melalui kotak saran

a. Pemohon menulis masukan dan saran ke dalam kotak saran

b. Dinas menindaklanjuti secara berkala segala masukan atau saran dari masyarkarat dan dipublikasikan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store