Pelayanan Gelandangan Dan Pengemis

  1. Gelandangan : Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Kriteria : A. Tanpa KTP B. Tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap C. Tanpa penghasilan tetap C. Tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya
  2. Pengemis : Orang-orang yang mendapatkan penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapatkan belas kasih orang lain. Kriteria : A. Mata pencahariannya tergantung pada belas kasih orang lain B. Berpakaian kumuh dan compang camping C. Berada di tempat ramai dan strategis Memperalat sesama untuk merangsang belas kasih orang lain

  1. Penjangkauan/Home Visit tentang kondisi Klayan
  2. Melakukan pengecekan sudah atau belum masuk DTKS
  3. Melakukan pengecekan sudah atau belum menerima Bansos(Baik yang bersumber APBN maupun APBD) Seleksi calon penerima program

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Bantuan Permakanan(Bahan Sembako) 2. Bantuan Sandang(Tikar, selimut, sarung)

1. Pengaduan Langsung :

Kantor Dinas Sosial Kota Mataram Jalan Kartini No. 3

Mataram

2. Pengaduan Tidak Langsung :

a). SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

b). Email : dinassosialmtrm@gmail.com

c). Website : https://dinsos.mataramkota.go.id

d). Form Survei Kepuasan Masyarakat

e). Telpon (0370) 623037

3. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gelandangan Dan Pengemis"