Layanan Penerimaan Jaminan Non Tunai KPPBC TMP Cikarang

No. SK: KEP-28/KBC.0907/2023

  1. Surat permohonan
  2. Surat izin persetujuan pelaksanaan kegiatan dari Kepala Kantor
  3. Lembar jaminan dan surat keabsahan
  4. Lembar perhitungan jaminan
  5. Surat perjanjian kontrak kerja
  6. Surat pernyataan sanggup menyerahkan jaminan bermaterai

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan melalui e-mail atau frontdesk
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen permohonan dan konfirmasi keabsahan jaminan kepada penjami
  3. Penjamin mengirimkan surat keabsahan jaminan
  4. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan kepada Pengguna Jasa

1 (satu) jam sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Jaminan

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : perbend.bcmpcikarang@customs.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Jaminan Non Tunai KPPBC TMP Cikarang"