Pelayanan Kegawatdaruratan (PSC 119)

No. SK: 13.1 Tahun 2023

  1. Membawa KTP atau tanda pengenal lainnya

  1. Menerima informasi dari masyarakat (melalui sambungan telepon 0811-6212-119)
  2. Konsultasi dengan pemberi informasi
  3. Melihat laporan kejadian kegawatdaruratan dari aplikasi
  4. Memverifikasi kebenaran laporan masyarakat dan memberikan arahan tata laksana awal penyelamatan
  5. Komunikasi dan koordinasi dengan OPD terkait untuk memberikan pertolongan
  6. Menuju lokasi TKP dengan ambulans 119
  7. Melakukan anamneses dan pertolongan kepada pasien
  8. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan rujukan terhadap pasien
  9. Membawa pasien untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kegawatdaruratan (PSC 119)

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan
  2. Menyampaikan secara tertulis ke kotak pengaduan yang disediakan di ruang pengaduan
  3. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi adalah 081396354047
  4. Email : dinaskesehatantoba@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081396354047

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan (PSC 119)"