PB UMKU Surat Izin Usaha Perikanan

No. SK: PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 3 TAHUN 2022

  1. KTP
  2. NPWP
  3. No. HP/wa/Email Aktif
  4. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:
    a. rencana investasi;
    b. rencana Kapal Perikanan; dan
    c. rencana operasional yang meliputi:
    1. alat penangkapan ikan;
    2. range ukuran kapal perikanan;
    3. daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;
    4. pelabuhan pangkalan;
    5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;
    6. jumlah kapal perikanan;
    7. rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
    8. pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
    9. daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
  5. Bukti bayar PNBP
  6. Pelunasan PNBP atau retribusi daerah
  7. Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:
    a. rencana investasi;
    b. rencana kapal perikanan; dan
    c. rencana operasional yang meliputi:
    1. alat penangkapan ikan;
    2. range ukuran kapal perikanan;
    3. daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;
    4. pelabuhan pangkalan;
    5. pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan
    6. jumlah kapal perikanan.

  1. Risiko Rendah :
    1. Pelaku usaha menuju meja informasi
    2. Pelaku usaha menuju meja layanan untuk mengupload persyaratan yang diperlukan
    3. OSS akan memproses NIB sesuai dengan usaha yang diingikan pelaku usaha
    4. Pelaku usaha mendapatkan NIB
  2. Risiko Menengah Tinggi :
    1. Pelaku usaha menuju meja informasi
    2. Pelaku usaha menuju meja layanan untuk mengupload persyaratan yang diperlukan
    3. OSS akan memproses NIB dan Sertifikat Standar sesuai dengan usaha yang diinginkan pelaku usaha tetapi belum terverifikasi
    4. Pelaku Usaha Melengkapi Kewajiban untuk memverifikasi Sertifikat Standar
    5. Pelaku usaha mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar yang telah Terverifikasi
  3. Risiko Tinggi :
    1. Pelaku usaha menuju meja informasi
    2. Pelaku usaha menuju meja layanan untuk mengupload persyaratan yang diperlukan
    3. OSS akan memproses NIB dan Izin sesuai dengan usaha yang diinginkan pelaku usaha tetapi belum terverifikasi
    4. Pelaku Usaha Melengkapi Kewajiban untuk memverifikasi Izin
    5. Pelaku usaha mendapatkan NIB dan Izin (Sertifikat Standar jika diperlukan) yang telah Terverifikasi

Jika persyaratan lengkap dan jaringan internet stabil: 0 hari

Tidak dipungut biaya

PB UMKU

   Pengaduan, saran dan masukan juga dapat disampaikan melalui :         

 

1.

Surat yang ditujukan ke DPMPTSP Kab. Sintang Jl. M.Saad Nomor 3 Sintang

2.

Loket pengaduan            

3.

Telp Layanan : (0565)2027206                    

4.

Layanan POS     

5.

Whats App : 081351503800

6.

Email : dpmptsp@sintang.go.id

7.

Website : dpmptsp.sintang.go.id             

8.

Instagram @dpmptsp_sintang

9.

Facebook :Dpmptsp Kabupaten Sintang               

10.

Link Lapor : lapor.go.id

|


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PB UMKU Surat Izin Usaha Perikanan"