Pelayanan Pengaduan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

  1. Data Klien
  2. Foto Copy KTP/KIA
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Berdomisili di Kota Mataram

  1. Ada pengaduan/laporan dari masyarakat datang kekantor atau melalui media Sosial IG
  2. Pendataan Indentitas Klien
  3. Menyerhakan Kasus Pada Pekerja Sosial
  4. Melakukan Penjangkuan sekaligus Assesmen Awal oleh Pekerja Sosial
  5. Konsultasi Kasus yang di tindak lanjuti oleh Pekerja Sosial untuk selanjutnya konseling oleh Psikolog
  6. Melakukan Konseling Terhadap Kilen oleh Psikolog
  7. Melakukan Rujukan Apabila di perlukan

1. Pendataan 1 (satu) hari kerja

2. Menyerahkan kasus 1 (satu) hari kerja

3. Melakukan Penjangkuan atau assesmen awal 3 (tiga) harikerja

4. Konsultasi Kasus tindak lanjut 1 (satu) hari kerja

5. Konseling 3 atau 4 kali pertemuan

6.Rujukan 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Bantuan Konseling 2. Penguatan keluarga 3. Pendampingan klien(warga)

1. Pengaduan Langsung :

a). Kantor Dinas Sosial Kota Mataram Jalan Kartini No. 3Mataram

2. Pengaduan Tidak Langsung :

a). SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

b). Email : dinassosialmtrm@gmail.com

c). Website : https://dinsos.mataramkota.go.id

d). Form Survei Kepuasan Masyarakat

e). Instagram : lk3dinsos.mataram

e). Telpon (0370) 623037

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"