Pelayanan Penanganan Pengaduan

  1. Pengguna layanan datang ke unit penyelenggara pelayanan menyampaikan surat pengaduan secara tertulis dengan menyebutkan : nama, alamat lengkap dan maksud tujuan

  1. pengguna layanan datang langsung atau bersurat ke unit penyelenggara pelayanan
  2. Diterima di penyelenggara pelayanan untuk memberikan informasi data diri dan maksud kedatangan atau isi surat
  3. Diarahkan ke sekretariat untuk memberikan surat pengaduan

'

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Pengaduan

'

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan "